Ramadhan Siswa Belajar

Ramadhan tahun ini sekolah-sekolah di Kota Banjarmasin melaksanakan kegiatan belajar selama dua minggu. Kegiatan bulan Ramadhan bagi sekolah tersebut berbeda dengan kegiatan bulan yang sama pada tahun-tahun sebelumnya. Siswa pernah diliburkan sebulan penuh, dan pernah pula turun ke sekolah untuk mengikuti kegiatan pesantren kilat. Dahulu memang ada anggapan bahwa belajar pada bulan Ramadhan tidak efektif. Tahun ini, berdasarkan surat edaran walikota Banjarmasin nomor 420/0219-DS/Dipendik, sekolah diharuskan melaksanakan kegiatan belajar seperti hari biasa.

Siswa TK sampai SD diliburkan selama Ramadhan, kecuali untuk SD kelas 4 sampai kelas 6 ada kewajiban mengikuti kegiatan pesantren kilat selama tiga hari, yaitu tanggal 8 – 10 September 2008. Siswa SMP sampai SMA/SMK melaksanakan kegiatan belajar antara tanggal 8 – 22 September 2008. Sedangkan libur awal Ramadhan tanggal 1 – 7 September dan libur akhir Ramadhan tanggal 23 – 30 September 2008. Setelah Ramadhan ada libur Idul Fitri yaitu tanggal 1 – 5 Oktober 2008. Tanggal 6 Oktober 2008 seluruh siswa kembali belajar.

Walikota Banjarmasin meminta agar selama waktu libur pihak sekolah memberi tugas pekerjaan rumah kepada para siswanya sesuai dengan jumlah mata pelajaran yang dipelajari. Siswa juga diharapkan mengikuti kegiatan pesantren kilat atau kegiatan keagamaan lainnya yang dilaksanakan di musholla atau mesjid sekitar tempat tinggal siswa.

Setiap sekolah harus membuat laporan hasil kegiatan siswa selama bulan Ramadhan kepada atasan langsung. Sedangkan bagi sekolah yang memiliki siswa non muslim diharapkan dapat menyesuaikan libur sesuai ketentuan dalam edaran walikota tersebut.

Arief Furqon dan PSB

Berita koran lokal di Banjarmasin untuk paro akhir Juli dan selama Agustus 2008 memang cukup menghebohkan, apalagi terkait dengan sekolah. Pemberitaan tentang Penerimaan Siswa Baru (PSB) sepertinya hanya bersumber dari satu orang, yaitu Arief Furqon. Beliau itu, kabarnya, saat ini sedang mengajukan diri menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan mengungkap berbagai kejadian berkaitan dengan PSB, tentu dapat mengangkat nama beliau dimata warga masyarakat.

Ada kejadian yang sangat naif ketika Arief Furqon memasalahkan SMAN 5 Banjarmasin terkait dengan PSB. Beliau membawa seorang anak yang mengaku tidak bisa membayar biaya daftar ulang di SMAN 5 Banjarmasin, sehingga anak tersebut oleh neneknya terpaksa dimasukkan ke SMK Muhammadiyah. Ketika dilihat data pendaftaran siswa (lewat internet), ternyata pendaftar yang memilih SMAN 5 Banjarmasin tidak tercantum nama anak tersebut.

Hari ini, tanggal 24 Agustus 2008, nama Arief Furqon muncul lagi menjadi sumber utama berita Banjarmasin Post. Permasalahan yang ditonjolkan adalah uang peningkatan mutu sebesar Rp200.000,- yang telah disepakati oleh sebagian besar orang tua siswa. Menurut Arief, ada indikasi penyimpangan mengingat sudah ada surat edaran Disdik Kota Banjarmasin bahwa semua sekolah agar mengembalikan pungutan yang telah ditarik.

Harusnya Arief Furqon tidak menonjolkan pemberitaan yang memojokkan sekolah, sebab yang tidak pas itu adalah edaran disdik. Pantaskah sekolah mengembalikan uang yang telah diserahkan orang tua siswa dengan niat ingin membantu kelangsungan pendidikan anaknya? Padahal jumlah sumbangan tersebut berdasarkan kesepakatan para orang tua siswa dengan pengurus komite sekolahnya, yang tanpa dihadiri oleh Kepala Sekolahnya. Seandainya sumbangan (atau apalah istilahnya) itu karena intimidasi pihak sekolah, sehingga sebagian besar orang tua siswa merasa terpaksa, maka edaran disdik pantas diterapkan.

Pemerintah kota, atau lembaga apa pun, jangan berharap untuk memperoleh partisipasi dari pihak sekolah dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Sebab pihak sekolah bisa berdalih bahwa mereka tidak punya dana untuk mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan yang sulit diikuti tersebut seperti lomba bidang olahraga atau seni yang memerlukan biaya cukup besar. Lomba seperti ini ada yang bisa meningkatkan penghasilan bagi warga masyarakat dan ada pula yang bisa menambah PAD (pendapatan asli daerah).

Di sekolah itu ada petugas yang harus dibiayai karena belum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Misalnya: jaga malam, satpam, tukang bersih ruangan, tukang bersih WC, tulang bersih halaman, dan tukang parkir. Kalau mereka ini tidak ada atau tidak bekerja maka kegiatan belajar siswa akan terganggu. Akibat selanjutnya adalah terganggunya upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Mereka ini pada umumnya dibayar lebih rendah dibanding standar upah minimum yang berlaku. Apabila sumbangan orang tua siswa terhadap sekolah masih tidak dibolehkan, masih adakah orang yang mau bekerja membantu sekolah dengan gaji yang sangat rendah itu.

Niat

Manusia itu empat macam, yaitu seorang laki-laki yang diberi oleh Allah Azza wa Jalla ilmu dan harta, lalu ia berbuat dengan ilmunya pada hartanya, lalu laki-laki lain berkata: “Seandainya Allah memberi kepadaku seperti apa yang diberikan kepada orang itu, niscara saya berbuat sebagaimana ia berbuat.” Maka keduanya dalam pahala adalah sama. Dan seorang laki-laki yang diberi oleh Allah Ta’ala harta, tetapi tidak diberi ilmu, lalu ia bertindak dengan kebodohannya pada hartanya, lalu laki-laki lain berkata: “Seandainya Allah memberi kepadaku seperti apa yang diberikan kepada orang itu, niscaya saya berbuat sebagaimana ia berbuat.” Maka keduanya dalam dosa adalah sama. H.R. Ibnu Majah dari hadits Abi Kabsyah Al Anmari dengan sanad yang Jayyid. Dikutip dari buku Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali, Jilid 9, CV Asy Syifa’, Semarang.

Ternyata pelaku dan orang yang berniat menirunya memperoleh ganjaran yang sama. Meyakini dan mengimani Allah SWT itu ternyata sangat menyenangkan, karena dengan niat ingin meniru perbuatan baik orang lain saja sudah diberikan ganjaran yang sama dengan pelakunya.

Sekolah Gratis?

Sejak akhir Juli sampai Agustus 2008 ini beberapa media lokal ramai memberitakan tentang sekolah (dari SD sampai Sekolah Menengah) yang ada di Banjarmasin. Fokus pemberitaan yang mendorong pihak kejaksaan turun tangan adalah adanya sekolah yang menetapkan tarif daftar ulang kepada para siswa baru. Padahal berdasarkan Surat Edaran Walikota Banjarmasin, PSB (Penerimaan Siswa Baru) tahun 2008 gratis. Dalam edaran itu juga dinyatakan bahwa sumbangan orang tua siswa baru dapat dilakukan setelah disepakati oleh para orang tua siswa, kemudian dimasukkan dalam RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah), dan RAPBS itu disetujui oleh rapat Komite Sekolah serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Pada umumnya sekolah pada saat daftar ulang siswa baru tidak menerima sumbangan apa pun, tetapi sekolah memberikan selembar undangan agar orang tua atau wali siswa berhadir pada hari tertentu setelah berakhirnya masa daftar ulang. Pada hari berkumpulnya orang tua/wali siswa baru itu bertemulah mereka dengan pengurus Komite Sekolah dan jajaran pengelola sekolah. Kepala sekolah biasanya menyampaikan apa yang akan dan harus dilaksanakan fihak sekolah selama satu tahun ajaran. Setelah selesai, biasanya para pengelola sekolah meninggalkan pertemuan. Tinggallah pengurus Komite Sekolah dengan para orang tua/wali siswa baru yang kemudian membahas tentang bagaimana partisipasi mereka untuk membantu sekolah agar bisa melaksanakan kegiatan belajar dengan baik.

Dalam pertemuan antara orang tua/wali siswa baru dengan pengurus Komite sekolah biasanya disepakati (tanpa voting) besarnya sumbangan yang harus diberikan oleh orang tua/wali siswa baru. Sumbangan bisa dicicil, kadang-kadang cicilan berlangsung sampai lima kali. Bagi orang tua/wali siswa baru yang tidak mampu biasanya di-gratis-kan, asal memperlihatkan surat keterangan tidak mampu dari pejabat kelurahan. Bagi mereka yang betul-betul tidak mampu, umumnya akan mengurus surat keterangan tersebut. Tetapi bagi mereka yang ke-tidakmampu-annya meragukan, biasanya mencari dan mendebat pihak pengelola sekolah atau membeberkannya ke media massa. Dalam pemberitaannya, media massa mengistilahkan sumbangan tersebut dengan biaya daftar ulang.

Pemberitaan media massa merupakan makanan empuk bagi para politikus. Mereka umumnya membuat statemen yang berbau mendukung pendidikan gratis. Maklum tahun depan ada pemilu. Tapi, tahukah masyarakat bahwa para politikus yang sekarang duduk di eksekutif dan legislatif, terutama di kota Banjarmasin, tidak pernah membuat program yang mengarahkan agar pendidikan itu dapat di-gratis-kan. Perlu disadari oleh kita semua, bahwa para politikus yang ada sekarang sedang mengintip bidang pendidikan untuk dijadikan modal kampanye mereka.

Banyak hal yang harus diperhatikan oleh pihak pemerintah kota dalam rangka meng-gratis-kan sekolah, antara lain :
1. Pembantu di sekolah. Mereka umumnya bukan PNS. Tugas mereka di sekolah biasanya seperti piket/satpam, juru parkir, tukang kebun, cleaning service (terutama di WC siswa), jaga malam, pengelola mushola sekolah, dan pengangkut sampah.
2. Kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan sore hari dan bahkan pada periode tertentu mereka melaksanakan kegiatan di luar sambil bermalam. Biaya perjalanan dan pendamping harusnya juga ada. Pejabat kan biasanya ada SPPD, karena guru dan pembina ekstrakurikuler juga manusia serta pekerjaannya tersebut tidak termasuk tugas pokok guru, tentu tidak gratis kan!
3. Pekerjaan di luar tugas pokok guru, seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, pengelola laboratorium, pengelola perpustakaan, dan sebagainya.

Sampai sekarang, kabarnya biaya PSB yang menjadi tanggungan pemerintah kota belum dicairkan. Maaf, guru jangan dijadikan sapi perahan.

Selama hal-hal seperti di atas belum menjadi perhatian pihak pemerintah kota, maka setiap kritik terhadap upaya pihak sekolah mendapatkan sumbangan dari orang tua siswa dapat dianggap sebagai upaya menghambat peningkatan mutu pendidikan.